Pada 2015, Dishub mampu berkontribusi Rp7,1 miliar lebih untuk PAD Jombang. Dari angka itu, sebanyak Rp5 miliar disumbang dari sektor parkir berlangganan.
"Ada lima item kategori pengelompokan PAD dari Dishub. Yakni stiker berlanggan, parkir konvesional, pengujian kendaraan bermotor, retribusi terminal dan terminal kargo," ujar Kepala Dishub Jombang, Imam Sudjianto, saat ditemui Metrotvnews.com, Kamis (7/4/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Imam menyebut kontributor terbesar setelah parkir berlangganan adalah pengujian kendaraan. Sektor ini menyumbang PAD Dishub sebesar Rp785.395.900. Lalu, retribusi terminal Rp514.893.700, dilanjutkan parkir konvensional Rp154.664.000 dan terakhir retribusi kargo 64.538.000.
Masih menurut Imam, striker parkir berlangganan yang dikeluarkan dishub dan pemkab merupakan hasil kesepakatan tiga pihak, yakni pemerintah provinsi dan pemerintah daerah dan kepolisian. Stiker parkir berlangganan mulai berlaku sejak 2004 dan diperbaharui dengan Perda No 23 tahun 2010.
"Dan di MoU tersebut disepakati pembagian PAD Dishub dengan rincian 13 persen untuk provinsi, 5 persen untuk kepolisian dan selebihnya masuk dalam kas pemerintah daerah Kabupaten Jombang," imbuhnya.
Namun, tingginya angka PAD dari stiker parkir berlangganan tidak dibarengi dengan disiplinnya juru parkir yang bekerja di bawah naungan Dishub Jombang. Masih ada jukir yang berharap diberi uang oleh pengendara saat parkir di area parkir berlangganan.
Beberapa area parkir berlangganan di Jombang berada di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Jalan Abdurahman Wahid dan Jalan KH Wahid Hasyim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)