Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim Agus Widiyarta mengatakan, pihaknya sudah melakukan supervisi uji sampling di Kabupaten Lamongan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Magetan. Uji sampling itu dilakukan dengan menyamar sebagai masyarakat. Hasilnya, masih banyak praktik pungutan liar dan penundaan izin berlarut-larut.
"Di antara 7 kabupaten yang diuji, kabupaten yang memiliki tingkat praktik pungli terbanyak ada di Kabupaten Bondowoso, Lamongan, dan Magetan," kata Agus Widiyarta, kepada Metrotvnews.com, di Kantor Ombudsman Jawa Timur, Jalan Embong Kemiri, Surabaya, Selasa (22/12/2015).
Diantara SKPD yang masih banyak melakukan pungli diantaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, RSUD dan kantor perijinan. "Kita melakukan uji sampling, dan kebanyakan di SKPD di tiga daerah itu melakukan pungli. Bahkan Didispendukcapil di tiga daerah itu juga masih banyak yang tidak memiliki Surat Permintaan Pembayaran (SPP)," ujar dia.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selain itu, kata Agus, di Dinas Pertanahan juga masih banyak ditemukan penundaan izin. Misalnya, dalam pengurusan sertifikat tanah. Oleh sebab itu, kata Agus, Ombudsman berharap masyarakat memberanikan diri untuk melaporkan jika ditemukan banyak hal yang tidak sesuai prosedur.
"Ombudsman akan mengirimkan surat rekomendasi kepada SKPD terkait agar memperbaiki kinerjanya. Masyarakat harus berani untuk melaporkan setiap kinerja SKPD yang mereka ketahui melanggar. Kita akan menjamin kerahasiaan pelapor untuk kenyamanan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)
