Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com
Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com (Amaluddin)

Dewan Curigai Dinas ESDM‎ Jatim Soal Tambang Lumajang

salim kancil
Amaluddin • 07 Desember 2015 21:38
medcom.id, Surabaya: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menduga ada main mata antara penambang dengan Pemerintah Provinsi Jatim terkait izin tambang. Dugaan itu muncul dengan adanya pengajuan oleh Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) terkait pemutihan Pergub Nomor 26/2015 tentang Perizinan Tambang di Lumajang dengan dalih untuk pembangunan.
 
"Kami menduga ada main mata antara perusahaan tambang dengan Pemkab Lumajang. Pemutihan yang diberikan ESDM juga bagian dari main mata. Untungnya pemutihan pergub itu kami tolak," kata Ketua Pansus Tambang DPRD Jatim, Ahmad Hadinuddin, di Surabaya, Senin (7/12/2015).
 
Hadi, sapaan akrabnya, menyatakan menolak terkait pemutihan legalisasi perizinan tambang di Lumajang dengan dalih untuk pembangunan itu. Alasannya, pemutihan lewat Pergub justru memperpanjang persoalan. "Bagaimana mungkin, proses perizinan sudah tidak benar kok izinnya malah diperpanjang," kata dia.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Menurut Hadi, banyak persyaratan yang tidak dimiliki oleh penambang. Di antaranya studi kelayakan, amdal, UKL-UPL dan pajak 2014 masih di angka Rp79 juta. Namun pada 2015 hanya Rp48 juta. "Padahal perusahaan tambang bekerja sangat eksploitatif. Intinya kami menemukan banyak kejanggalan saat turun ke Lumajang beberapa waktu lalu," katanya.
 
Ironisnya, kata Hadi, Dinas ESDM Jatim malah memperpanjang izin tambang terhadap perusahaan tambang. Teranyar, Dinas ESDM mengajukan pemutihan Pergub No 26/2015. Menurut Hadi, alasan pemutihan untuk pembangunan di Jatim sama sekali tidak bisa dibenarkan. 
 
"Apapun alasannya, termasuk untuk pembangunan, nggak bisa dibenarkan kalau menabrak aturan. Nanti kita panggil ulang ESDM untuk kasus Lumajang," kata politikus Partai Hanura itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif