Sidang berlangsung mulai pukul 10.15 WIB, Kamis 18 Februari. Sidang berlangsung di dua ruang di PN Surabaya yaitu Chandra dan Chakra.
Agenda sidang yaitu mendengarkan jaksa penuntut umum membaca dakwaan. Dua di antara terdakwa yaitu Hariyono, Kepala Desa Selok Awar-Awar dan Madatsir, pimpinan kelompok pendukung tambang di desa tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Keduanya dituntut Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Sidang berlangsung secara terbuka untuk umum.
Adapun 15 berkas perkara itu menyoalkan pembunuhan, penganiayaan, pertambangan ilegal, dan tindak pidana pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)