Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, MTVN - Rodhi Aulia
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, MTVN - Rodhi Aulia (Amaluddin)

Kasus Sanusi, Ketua KPK Akui Bidik Tersangka Baru

kpk tangkap legislator dki
Amaluddin • 02 April 2016 15:36
medcom.id, Surabaya: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengaku tengah membidik tersangka baru terkait kasus dugaan penyuapan yang melibatkan anggota DPRD DKI Jakarta. Kasus itu menyeret M Sanusi (MSN) dari Komisi D DPRD DKI Jakarta; Ariesman Widjaja (AWJ), PT APL; dan Trinanda Prihantoro, karyawan PT APL.
 
"Kami (KPK, red) masih menelusuri kasus ini, kemungkinan mengarah ke sana (tersangka baru, red)," kata Agus, usai menjadi pemateri kuliah tamu di Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, Sabtu (2/4/2016).
 
Sayangnya, Agus enggan menjelaskan identitas orang yang tengah dalam bidikan. Agus hanya mengatakan saat ini KPK sedang menelusuri dan mengumpulkan data bukti keterlibatan orang baru dalam kasus tersebut.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Yang jelas saat ini penyidik masih mengumpulkan data dan menelusurinya lebih dalam, apakah ada tersangka baru? Kemungkinan mengarah ke sana," kata dia.
 
KPK resmi menetapkan Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi (MSN), Ariesman, dan Trinanda sebagai tersangka. Hal ini merupakan hasil operasi tangkap tangan KPK, Kamis 31 Maret 2016.
 
KPK mencokok MSN pada sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, pukul 19.30 WIB. Di sana, MSN baru saja menerima uang TPT. Sementara, TPT kemudian diamankan di kantornya di Jakarta Barat.
 
KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,140 miliar yang merupakan pemberian kepada MSN. Politikus Gerindra ini diketahui telah menerima sekitar Rp2 miliar dalam dugaan suap ini namun uang itu sudah digunakannya hingga hanya bersisa Rp1,140 miliar.
 
Fulus itu terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035. Selain itu terkait raperda tentang rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.
 
MSN dan TPT kemudian dibawa dan diperiksa di Kantor Lembaga Antikorupsi. Sementara, AWJ baru menyerahkan diri ke KPK untuk diperiksa pada Jumat malam.
 
MSN pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Sementara, TPT dan AWJ jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif