Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim, Sukardo. Dia mengaku sudah mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat agar segera mengirimkan blanko e-KTP untuk didistribukan ke daerah-daerah di Jatim.
"Kami sudah mengajukan permohonan blanko itu, tapi pemerintah pusat sampai saat ini belum juga mengirimkannya," kata Sukardo, dikonfirmasi, Selasa (5/4/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Permohonan penambambahan blanko e-KTP ini diketahui setelah Sukardo menerjunkan tim ke lapangan. Ternyata, kata dia, hampir 38 kabupaten/kota di Jatim kekurangan blanko. "Ini kendala tak kunjung tuntasnya perekaman e-KTP di Jatim," kata dia.
Sedianya, blanko e-KTP itu disediakan dan diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia mengaku belum mengetahui apa alasan Kemendagri sampai saat ini belum merespon permohonannya.
"Kalau memang pemerintah pusat enggan menerbitkan blanko, setidaknya memberi izin pemerintah daerah menerbitkan blanko sendiri," harapnya.
Hingga saat ini, sebanyak 27 juta jiwa dari 29 juta warga wajib KTP di Jawa Timur sudah melakukan perekaman e-KTP. Sedangkan 2 juta jiwa sisanya, belum melakukan perekaman e-KTP lantaran kekurangan blanko e-KTP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
