Tim SAR mencari korban tenggelamnya KMP Rafelia II. Foto: Antara
Tim SAR mencari korban tenggelamnya KMP Rafelia II. Foto: Antara (Wandi Yusuf)

KMP Rafelia II Tenggelam, DPD Soroti Kinerja Syahbandar

kecelakaan kapal
Wandi Yusuf • 07 Maret 2016 21:38
medcom.id, Jakarta: Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta seluruh otoritas pelayaran diaudit terkait tenggelamnya Kapal Muatan Penumpang (KMP) Rafelia II pada Jumat, 4 Maret, di Selat Bali.
 
"Tak bisa lepas tanggung jawab. Semua pihak yang terkait dengan pelayaran, baik dari pemerintah maupun swasta, harus diaudit," kata Ketua Komite II DPD RI, Parlindungan Purba, usai Rapat Dengar Pendapat Komite II DPD dengan sejumlah pakar pelayaran, di Gedung DPD, Senin (7/3/2016).
 
Sejumlah pakar yang hadir dalam rapat yang membahas pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran itu, antara lain Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia, Budi Wiyono; Ketua Umum Asosiasi Pelayaran Rakyat, Sudirman; dan Head of Officer Departemen KPI, N.S. Trisno.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Parlindungan menilai tenggelamnya Kapal Raflesia II bukan hanya tanggung manajemen Kapal Raflesia II, namun juga Kementerian Perhubungan. 
 
“UU Pelayaran memberikan tanggung jawab keselamatan dan keamanan pelayaran kepada Syahbandar sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Perhubungan. Tugas untuk mengawasi kelaikan kapal berada di tangan Syahbandar,” kata Parlindungan. 
 
Menurutnya, Syahbandar harus tegas memberikan Surat Persetujuan Berlayar (port clearance). “Jika kapal tidak laik, Syahbandar harus tegas. Jangan berikan port clearance,” kata dia. Syahbandar, kata dia, harus dapat memastikan inspektur kapal bekerja dengan benar. Inspektur harus memastikan semua aspek keselamatan kapal terpenuhi.
 
“Jadi, jika terjadi kecelakaan kapal karena kelebihan beban, kekurangan fasilitas, dan kekurangan perlengkapan keselamatan, itu bukan hanya tanggung jawab operator dan pemilik kapal, tetapi juga Syahbandar,” katanya. 
 
Melihat lemahnya tanggung jawab Syahbandar, Komite II DPD merekomendasikan agar Menteri Perhubungan mengawasi secara ketat kinerja Syahbandar. "Perlu ada audit kinerja Syahbandar," ujar Parlindungan.
 
Dia juga mengusulkan agar Menteri Perhubungan melakukan audit secara berkala terhadap semua operator pelayaran, termasuk operator penyeberangan. “Ini untuk memastikan bahwa semua ketentuan secara fisik dipenuhi. Jadi, tidak hanya di atas kertas semua ketentuan mengenai keselamatan kapal dipenuhi perusahaan,” ujarnya.
 
Saat ini Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sedang menginvestigasi kecelakaan Kapal Rafelia II. Tenggelamnya kapal ini menyebabkan lima orang meninggal dan puluhan muatan kendaraan ikut tenggelam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif