"Maaf. Sekarang (informasi soal kasus Lamborghini) satu pintu langsung dari Kabid Humas Polda Jatim," kata Kanit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Adhika Ginanjar Wibisana, Rabu (2/12/2015).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan pemindahan penanganan kasus. Bahkan, penanganan medis tersangka Wiyang Lautner, pemilik Lamborghini, dipindah ke RS Bhayangkara Polda Jatim. Tujuannya untuk mempermudah proses penyidikan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Saya baru saja melihat kondisi tersangka di RS Bhayangkara," kata Argo.
Argo menegaskan proses penyidikan masih berlanjut. Ia juga membantah adanya anggapan yang menyebutkan polisi melindungi tersangka.
"Itu tidak benar. Semuanya sama, kami menanganinya secara profesional dalam perkara ini. Sekarang kan tersangka kan masih dalam kondisi sakit, jadi nunggu pulih dulu baru tersangka diperiksa lagi," ujar Argo.
Pada 29 November 2015, Lamborghini yang dikendarai Wiyang melaju di Jalan Manyar Kertoarjo. Mobil mewah hitam bernomor polisi B 2258 EM itu tiba-tiba menabrak gerobak penjual STMJ di pinggir jalan.
Pedagang dan sepasang suami istri yang tengah membeli STMJ mental. Pedagang dan seorang warga mengalami luka. Sementara seorang warga lain tewas.
Kecelakaan itu juga melukai Wiyang. Warga Jalan Dharmahusada Regency itu pun masih dalam perawatan di sebuah rumah sakit di Surabaya.
Meski demikian, Polrestabes Surabaya tetap menetapkannya sebagai tersangka kasus kecelakaan maut itu. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengungkap kejadian tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
