Pengacara Wiyang Lautner, Amoz HZ Taka, mengaku belum menyiapkan permohonan penangguhan. Ia masih harus berkoordinasi dengan Wiyang dan keluarga.
"Nanti hasilnya akan kami simpulkan perlu tidaknya mengajukan penangguhan penahanan," kata Amoz di Surabaya, Kamis (10/12/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Amoz menegaskan tak ada pengistimewaan Wiyang selama lima hari berada dalam sel. Kondisi kliennya pun baik.
Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Andre Manuputty mempersilakan pengacara dan tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan sesuai prosedur. Tapi, penyidik akan mempertimbangkan pengajuan tersebut berikut alasannya.
"Disetujui atau tidaknya tergantung kapolres," ujar AKBP Andre.
Wiyang Lautner ditahan sejak Sabtu, 4 Desember setelah dinyatakan sehat oleh tim dokter. Wiyang menjadi tersangka tabrakan maut Lamborghini B 2258 WM yang dikemudikannya di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya pada 29 November 2015. Satu orang tewas dalam peristiwa maut ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
