Kepala LP Kabupaten Jombang, Nur Akhmadi, menjelaskan ada dua jenis remisi yang diberikan, yakni remisi umum dan remisi dasawarsa.
"Remisi dasawarsa diberikan dengan ketentuan seperduabelas dari pidana yang dijalani dan maksimal tiga bulan remisi," ujarnya saat memberi remisi di LP Kabupaten Jombang, Senin (17/8/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Akhmadi menambahkan, jumlah remisi yang diberikan kepada narapidana jumlahnya bervariasi, terlebih mereka yang mendapatkan remisi umum saat perayaan kemerdekaan.
"Rata-rata mereka mendapatkan remisi mulai 1-6 bulan pengurangan masa tahanan," katanya. Syarat pemberian remisi yakni sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan berkelakuan baik. LP Kabupaten Jombang saat ini dihuni 377 narapidana dari kapasitas tampung 200 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)