Penyerahan remisi kepada napi di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Jombang. Foto: MTVN/Nurul
Penyerahan remisi kepada napi di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Jombang. Foto: MTVN/Nurul (Nurul Hidayat)

139 Napi di Kabupaten Jombang Dapat Remisi

hut ke-70 ri
Nurul Hidayat • 17 Agustus 2015 18:42
medcom.id, Jombang: Sebanyak 139 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mendapatkan remisi atau pengurangan Hukuman saat peringatan hari ulang tahun ke-70 kemerdekaan RI. Sebanyak 10 di antaranya langsung bebas.
 
Kepala LP Kabupaten Jombang, Nur Akhmadi, menjelaskan ada dua jenis remisi yang diberikan, yakni remisi umum dan remisi dasawarsa.
 
"Remisi dasawarsa diberikan dengan ketentuan seperduabelas dari pidana yang dijalani dan maksimal tiga bulan remisi," ujarnya saat memberi remisi di LP Kabupaten Jombang, Senin (17/8/2015).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Akhmadi menambahkan, jumlah remisi yang diberikan kepada narapidana jumlahnya bervariasi, terlebih mereka yang mendapatkan remisi umum saat perayaan kemerdekaan.
 
"Rata-rata mereka mendapatkan remisi mulai 1-6 bulan pengurangan masa tahanan," katanya. Syarat pemberian remisi yakni sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan berkelakuan baik. LP Kabupaten Jombang saat ini dihuni 377 narapidana dari kapasitas tampung 200 orang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif