"Kalau masyarakat merasa keberatan, silakan menempuh jalur hukum, biar negara kita tertib," tegas Anas, ketika ditemui usai mengikuti upacara detik-detik kemerdekaan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/8/2015).
Kasus sengketa tanah ini memanas sejak beberapa bulan lalu. Setidaknya ada 40 kepala keluarga berebut kepemilikan lahan dengan Satbrimob Jatim. Warga maupun Satbrimob masing-masing mengklaim punya surat legalitas penguasaan lahan tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Malah, di depan lahan itu, Satbrimob sudah menancapkan plang bertuliskan "Tanah milik Satbrimob Polda Jawa Timur" beserta tanda kepemilikan sertifikat hak pakai Nomor 9 Tahun 1999.
Sementara, warga mengklaim telah mengantongi bukti pengelolaan lahan dengan akta yang diterbitkan Dinas Agraria pada 1964.
Namun begitu, Anas mengatakan apabila Satbrimob Polda Jatim telah memiliki sertifikat, artinya tanah tersebut telah diproses melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Tentunya kalau sampai memperoleh sertifikat kan sudah melalui BPN. Nah, kalau masyarakat keberatan silakan ditempuh melalui proses hukum biar negara kita tertib," tukasnya, sembari meninggalkan awak media.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)