Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, saat berkunjung ke Kantor BPLS, di Surabaya. Foto: MTVN/Amaluddin
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, saat berkunjung ke Kantor BPLS, di Surabaya. Foto: MTVN/Amaluddin (Amaluddin)

Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Terancam Dibubarkan

pemerintahan presiden jokowi
Amaluddin • 27 Agustus 2015 21:21
medcom.id, Surabaya: Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, mengevaluasi dua lembaga nonstruktural yang ada di Surabaya. Yakni, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dan Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS).
 
Yuddy melihat keberadaan BPLS tak efektif karena lintas fungsi dengan lembaga pemerintah lainnya. Semisal, dengan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Sosial, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, hingga pemerintah daerah.
 
Namun, Yuddy menegaskan, pembubaran lembaga nonstruktural yang tidak efisien ada di tangan presiden. "Keputusannya tetap di tangan presiden. Target kita selesai akhir bulan ini (Agustus)," kata Yuddy usai mengunjungi kantor BPLS, di Jalan Gayungsari, Surabaya, Kamis (27/8/2015).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kemenpan RB mengevaluasi lembaga nonstruktural sebagai upaya efisiensi dan menata kembali kelembagaan. Jika dianggap tak efisien, sesuai perintah Presiden Joko Widodo, maka lembaga itu akan dibubarkan. "Bisa langsung dibubarkan tanpa harus berkonsultasi dengan DPR RI," katanya.
 
Efisiensi kelembagaan, kata politisi Hanura itu, merupakan amanat dari Nawa Cita poin keenam tentang penataan kelembagaan untuk membangun tata kelola pemerintah yang efektif dan efiesien.
 
Yuddy juga mengatakan evaluasi dilakukan setelah ada instruksi presiden yang disampaikan pada awal pidato kabinet, dan dipertegas pada rapat kabinet pekan lalu.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif