Dahlan Iskan usai menjalani pemeriksaan kasu PT PWU di Kejati Jatim, MTVN - MK Rosyid
Dahlan Iskan usai menjalani pemeriksaan kasu PT PWU di Kejati Jatim, MTVN - MK Rosyid (Muhammad Khoirur Rosyid)

Dahlan Iskan Akui Pemeriksaannya belum Usai

dahlan iskan
Muhammad Khoirur Rosyid • 19 Oktober 2016 18:27
medcom.id, Surabaya: Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan terkait kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Sembilan jam pemeriksaan, mantan Menteri BUMN itu pun keluar dari ruang pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
 
Tepat pukul 17.30 WIB, Rabu 19 Oktober, Dahlan keluar dari ruang pemeriksaan. Pria yang mengenakan rompi bernuansa biru itu pun meladeni pertanyaan juru warta.
 
"Akan saya berikan keterangan. Tapi saya tidak menerima pertanyaan, ya," kata Dahlan yang tersenyum saat berada di depan para wartawan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dahlan mengakui pemeriksaannya belum berakhir. Pekan depan, Senin 24 Oktober, ia akan kembali menjalani pemeriksaan. 
 
"Saya akan hadir di pemeriksaan lanjutan itu," ujar mantan Direktur Utama PT PLN tersebut.
 
Dahlan mengakui pemeriksaan membutuhkan waktu cukup panjang. Sejak Senin 17 Oktober, ia menjalani pemeriksaan di Kejati.
 
Ia mengatakan menjawab 86 pertanyaan. Sebagian besar, ia ditanya soal jual beli aset PT PWU yang juga menyeret mantan ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana sebagai tersangka atas kasus tersebut.
 
Ia membutuhkan waktu lama untuk mengingat kembali kejadian 13 tahun lalu. Saat itu, ungkapnya, ia masih menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU.
 
"Ada satu pertanyaan juga punya anak pertanyaan tiga sampai empat pertanyaan," katanya.
 
Dalam pemeriksaan ini, Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wisnu Wardhana. Selain Dahlan, Kejati juga memeriksa mantan Gubernur Jatim Imam Utomo dan Alim Markus bos Maspion Group. 
Total ada 25 orang yang diperiksa dalam kasus dugaan penyelewengan jual beli 33 aset PT PWU itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif