Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, Jaksa menjadikan keterangan saksi sebagai barang bukti. Yaitu RUPS pada 4 Oktober 2001 tentang penjualan aset di Kediri dan RUPS pada 3 September soal penjualan aset di Tulungagung.
"Tapi dalam sidang, saksi menerangkan PT PWU juga menggelar RUPS pada 23 Mei 2002. Kenapa Jaksa tak menyertakan keterangan itu dalam barang bukti," kata kuasa hukum Dahlan Iskan, Agus Dwi Warsono, dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (24/1/2017).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Terungkap Fakta Baru Pelepasan Aset PT PWU
Keterangan itu, kata Agus, juga menyangkut posisi kliennya dalam kasus jual beli aset PT PWU. Kasus itu menyeret kliennya menjadi terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Tahsin mempersilakan kuasa hukum untuk melampirkan hasil pertemuan itu sebagai bukti untuk membela Dahlan Iskan. "Karena jaksa kemarin hanya menunjukkan salah satu bukti untuk penguatan. Kalau ada ya silakan," kata Hakim Tahsin.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Nyoman Sucitrawan, mengatakan pertemuan pada 23 Mei 2002 itu sudah ada dalam berita acara. Namun, hasil pertemuan belum dapat diungkap.
"Kami enggak menyebutkan sekarang karena nanti biar dijawab saksi. Saksi kami kan masih banyak," tegas Nyoman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
