Saksi memberikan keterangan seputar kasus Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor Surabaya, MTVN - Hadi
Saksi memberikan keterangan seputar kasus Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor Surabaya, MTVN - Hadi (Syaikhul Hadi)

Saksi: Dahlan tak Hadiri Penandatanganan Jual Beli Aset PWU

dahlan iskan
Syaikhul Hadi • 13 Januari 2017 18:55
medcom.id, Sidoarjo: PT Sempulur Adi Mandiri membeli aset milik PT Panca Wira Usaha di Tulungagung, Jawa Timur, seharga Rp8,75 miliar. Namun Dahlan Iskan, yang saat itu menjabat Direktur PT PWU, tak menghadiri penandatanganan jual beli aset di Tulungagung.
 
Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Sempulur Adi Mandiri, Oepojo Sardjono saat menjadi saksi dalam sidang kasus penjualan aset PT PWU di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Sidoarjo, Jumat 13 Januari. Sidang menghadirkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang pernah menjabat sebagai Direktur PT PWU sebagai terdakwa.
 
Oepojo mengatakan, lahan di Tulungagung itu seluas 2,4 hektare. Namun ia mengaku tak banyak tahu soal jual beli lahan. Sebab rekannya, Direntur PT Sempulur Adi Mandiri Sam Santoso, yang mengurusi jual beli aset.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Oepojo mengaku, mengenal Wakil Direktur PT PWU Jatim Wisnu Wardhana sebelum Dahlan. Mereka bertemu setelah Oepojo membagi saham dengan Sam.
 
"Kenal lebih dulu dengan Wisnu. Karena kenal dengan Pak Dahlan sewaktu penandatanganan akta jual beli lahan," ungkap Oepojo dalam sidang.
 
Saat itu, Sam meminta Oepojo menemui Wisnu. Pertemuan berlangsung kemudian Wisnu memberikan sebuah berkas kepada Oepojo untuk diteruskan ke Sam.
 
Lalu pada 22 November 2003, Sam dan Oepojo bertemu dengan Dahlan. Mereka mengurusi sejumlah akta jual beli terkait lahan di Jalan Sultan Hasanuddin, Tulungagung. Pengurusan akta berlangsung di depan notaris Warsiki Purnomowati.
 
"Namun saat penandatanganan pembelian lahan di Tulungagung, Dahlan tak hadir dan dikuasakan kepada Hartini," ujar Oepojo. 
 
Bukan hanya Tulungagung. PT Sempulur Adi Mandiri juga membeli lahan milik PT PWU di Kediri. Proses penjualan aset milik PT Panca Wira Usaha (PWU) dimulai pada 2003. 
 
Oepojo mengaku jual beli aset dimulai sebelum perusahaannya, PT Sempulur Adi Mandiri berdiri. Namun Oepojo mengaku tak banyak tahu soal transaksi tersebut. 
 
Baca: Transaksi Aset PT PWU Dilakukan sebelum Perusahaan Pembeli Terbentuk
 
Selain Oepojo, jaksa juga mendatangkan tiga saksi lain, yaitu dua karyawan notaris Sri Indarwati dan Mochammad Ridwan; serta Sam Santoso. Namun Sam tak menghadiri sidang.
 
Baca: Tiga Saksi Hadir dalam Sidang Dahlan Iskan
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif