"Saya tidak bersalah. Tidak adil," kata Asyani usai dibacakan vonis di PN Situbondo, Jawa Timur, Kamis (23/4/2015).
Majelis hakim PN Situbondo memutuskan Nenek Asyani bersalah terkait tuduhan pencurian kayu (illegal logging). Asyani dituduh memuat, membongkar, mengangkut, mengeluarkan dan menguasai kayu hasil hutan milik Perhutani tanpa izin sesuai Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Meski dijatuhi hukuman, PN Situbondo tidak mengharuskan Nenek Asyani menjalani hukuman penjara melainkan masa percobaan 15 bulan. Namun, Nenek Asyani dan keluarga tak bisa menerima vonis ini dan menilai putusan hakim tidak adil. Putri Nenek Asyani, Mistiyah, pun sempat pingsan usai mendengar pembacaan vonis.
Nenek Asyani terus berteriak minta dibebaskan dari hukuman. Karena histeris, Nenek Asyani pun diamankan sejumlah aparat pengendali massa (Dalmas) di PN Situbondo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)