"Kami akan berusaha melawan dengan hukum ketika yayasan mojopahit ini disebut lokalisasi. Dalam SK (surat keputusan) yang diterbitkan pada tahun 1968 menyebutkan bahwa yayasan ini bukan lokalisasi," kata Ketua Yayasan Mojopahit, Teguh Stariaji kepada Metrotvnews.com, Rabu (8/4/2015).
Teguh mengaku Yayasan Mojopahit ini merupakan lanjutan dari usaha kakeknya pada 1950. Saat itu yayasan bernama Badan Penanggulangan Orang-Orang Terlantar (BPOOT).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Jika memang harus ditutup, maka pemprov (Jawa Timur) dan pemkot (Mojokerto) harus meninjau ulang aturan penutupan. Harus turun langsung ke yayasan mojopahit yang notabene bukan sebuah lokalisasi," imbuh dia.
Yayasan Mojopahit berdiri di tanah seluas 25 hektare. Ada 600 kepala keluarga yang terdiri dari tuna wisma, tuna karya, dan tuna susila menetap di sana. Mereka menempati 5 hektare dari lahan Yayasan Mojopahit, selebihnya area sawah dan kebun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)