Ilustrasi tabrakan, Metrotvnews.com
Ilustrasi tabrakan, Metrotvnews.com (Heri Susetyo)

Pengemudi Alphard Nyelonong ke Bandara Juanda Jadi Tersangka

kecelakaan lalin
Heri Susetyo • 02 Februari 2015 17:47
medcom.id, Sidoarjo: Polres Sidoarjo, Jawa Timur, menetapkan pengendara Toyota Alphard bernomor polisi L 57 SL sebagai tersangka. Namun pengemudi tak ditahan.
 
Pengemudi bernama Muji Selamet. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Senin (2/2/2015), Muji ditetapkan sebagai tersangka lantaran mobil mewahnya itu nyelonong menerobos ruang tunggu Terminal 2 Bandara Juanda Sidoarjo, Jawa Timur. Tiga orang terluka dan dua kendaraan rusak dalam kecelakaan yang terjadi kemarin malam itu.
 
Hasil pemeriksaan menyebutkan kecelakaan akibat human error. Tersangka yang berasal dari Kecamatan Candi, Sidoarjo, itu lalai saat berkendara.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Muji mengaku kaki kirinya kram saat hendak menginjak rem. Ia malah menginjak pedal gas dan mobil pun melaju zigzag menabrak dua kendaraan. Mobil pun menerobos ke ruang tunggu. Muji nyaris menjadi bulan-bulanan warga di sekitar lokasi kejadian.
 
Kasat Lantas Polres Sidoarjo AKP Budi Setiyono mengatakan pengemudi dijerat Pasal 310 ayat 1 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif