Garis polisi di lokasi tambang galian C Dusun Karangasem, Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang, Jatim. (Foto-foto: Metrotvnews.com/Nurul Hidayat)
Garis polisi di lokasi tambang galian C Dusun Karangasem, Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang, Jatim. (Foto-foto: Metrotvnews.com/Nurul Hidayat) (Nurul Hidayat)

Polres Jombang Gerebek Tambang Galian C

tambang galian c
Nurul Hidayat • 01 Mei 2017 18:56
medcom.id, Jombang: Kepolisian Resort Jombang menggerebek lokasi penambangan galian C ilegal di Dusun Karangasem, Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo. Hasilnya, satu ekskavator dan tiga truk yang memuat tanah galian C, tiga sopir dan operator alat berat ditangkap.
 
“Aktivitas penambangan galian C di sini di luar koordinat yang ditentukan atau penambangan dalam izin yang tertera,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal  Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat kepada sejumlah wartawan di lokasi galian C, Senin, 1 Mei 2017.
 
Polres Jombang Gerebek Tambang Galian C
Lokasi tambang yang digerebek Polres Jombang.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Meski menangkap tiga sopir, polisi belum menentukan tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan mendalam pada sejumlah saksi akan mengarah pada pemilik pertambangan tersebut.
 
Norman menambahkan, lahan yang terdampak aktivitas penambangan tersebut meluas hingga lima hektare dari koordinat yang sudah ditentukan. Polisi menyiapkan Pasal 158 UU No 4/2009 tentang Minerba. Para pelaku bisa diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif