Proses perekaman untuk membuat E-KTP di Disdukcapil Kota Malang, MTVN - Miski
Proses perekaman untuk membuat E-KTP di Disdukcapil Kota Malang, MTVN - Miski (Amaluddin)

Pertengahan 2016, Lebih 2 Juta Warga Jatim belum Rekam E-KTP

pelayanan e-ktp
Amaluddin • 02 Juni 2016 19:35
medcom.id, Surabaya: Lima kabupaten dan kota di Jawa Timur belum menuntaskan perekaman e-KTP. Hingga 2 Juni 2016, baru 29 juta warga wajib e-KTP yang melakukan perekaman di Kantor Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja dan Kependudukan (Disnakertransduk) wilayah masing-masing.
 
Kepala Disnakertransduk Jatim Sukardo mengatakan baru 92 persen warga Jatim yang memiliki e-KTP. Masih ada 2,6 juta warga Jatim yang belum melakukan perekaman e-KTP.
 
Sukardo mengatakan kendala penuntasan perekaman e-KTP misalnya warga berpindah lokasi tapi tak melapor. Selain itu, sarana dan prasarana untuk merekam data pun terbatas.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Ternyata alatnya gampang rusak," kata Sukardo di Surabaya, Kamis (2/6/2016).
 
Selain itu, alat untuk pencetakan e-KTP bermasalah. Card reader untuk memasukkan data dari komputer ke chip blangko KTP mudah rusak. 
 
"Belum lagi kalau jaringannya lamban," lanjut Sukardo.
 
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran bernomor 471/1768/SJ yang dikirimkan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia pada 12 Mei 2016 lalu. Tujuannya agar perekaman e-KTP segera tuntas. 
 
Jika tidak, bagi warga yang belum memiliki e-KTP hingga 30 September, maka warga akan dikenakan sanksi, tak bisa mengurus administrasi kependudukan seperti akta lahir atau kematian, dan buku nikah. Sanksi itu berlaku mulai 1 Oktober mendatang.
 
"Agar warga bisa segera memiliki e-KTP, untuk sementara Pemda menjemput bola dengan cara mendatangi warga untuk melakukan perekaman. Dan meminjam ke daerah terdekat jika membutuhkan bantuan alat dan lainnya," pungkas Sukardo.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif