"Yang terdata hanya tujuh orang, padahal ada puluhan perusahaan dan pabrik di Pasaman Barat," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar Sumantri Sihite saat dihubungi Medcom.id, Jumat, 27 April 2018.
Sumantri juga menyebut tujuh TKA berasal dari berbagai negara. Mereka rata-rata bekerja di sektor perkebunan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sumantri mengantisipasi TKA ilegal yang kemungkinan banyak bekerja di Sumbar. Apalagi, perusahaan seharusnya mematuhi aturan TKA yang birokrasinya semakin ringkas.
“Telah keluar Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” tegas Sumantri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)
