Menko Bidang Kamaritiman Luhut Binsar Pandjaitan saat menghadiri peresmian RS Soedarsono Darmosoewito, Batam. Foto: Metrotvnews.com/Anwar Sadat Guna
Menko Bidang Kamaritiman Luhut Binsar Pandjaitan saat menghadiri peresmian RS Soedarsono Darmosoewito, Batam. Foto: Metrotvnews.com/Anwar Sadat Guna (Anwar Sadat Guna)

Luhut Masih Buka Peluang Kapal Asing Tangkap Ikan di Natuna

illegal fishing
Anwar Sadat Guna • 28 Agustus 2016 16:35
medcom.id, Batam: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pihaknya masih membuka peluang kapal asing masuk dalam bisnis penangkapan ikan di Natuna, Kepulauan Riau (Kepri). Hal ini dimaksudkan agar potensi perikanan di wilayah itu mampu tergarap secara maksimal.
 
Namun, Luhut enggan menjabarkan secara rinci terkait wacana itu. "Belum dapat saya jabarkan karena kita masih evaluasi dan masih dibahas bersama kementerian terkait," kata Luhut seusai menghadiri peresmian Rumah Sakit (RS) Soedarsono Darmosoewito, di Kawasan Industri Terpadu Kabil, Batam, Sabtu (27/8/2016). 
 
Ia mengatakan potensi ikan di perairan Natuna saat ini melimpah karena aksi pencurian ikan oleh kapal asing ilegal mulai berkurang. Persediaan ikan yang melimpah ini, menurut Luhut, harus dapat dikelola dengan baik agar mampu meningkatkan industri perikanan di tanah air mengingat kondisi kapasitas dalam negeri belum optimal. 
     
"Tujuannya adalah bagaimana agar industri perikanan dalam negeri kita bisa survive. Ikan di Natuna saat ini melimpah dan ini kita harapkan dapat digarap secara maksimal," ujarnya. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Saat ditanya bahwa rencana tersebut ditolak Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Luhut tampak tersenyum. "Nanti kita bicara lagi dengan Ibu Susi. Mudah-mudahan ada solusi terbaik," ujarnya. 
 
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Kemaritiman mewacanakan akan mengusulkan perubahan Daftar Negatif Investasi (DNI) untuk mewadahi investor asing masuk dalam bisnis penangkapan ikan, termasuk di Natuna. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 yang mengatur DNI, usaha perikanan tangkap terlarang bagi pemodal asing. 
 
Bila hal ini dapat terealisasi, kata Luhut, bukan berarti pemerintah membuka kesempatan selebar-lebarnya kepada asing menangkap ikan di Natuna. "Kapal atau perusahaan asing yang boleh masuk (ke Natuna) harus bikin usaha patungan atau joint company dengan orang Indonesia," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif