Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Dhana
Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Dhana (Budi Warsito)

Listrik Lumpuh 8 Jam, PLN Sumut Gugat PT Canang Indah

listrik padam
Budi Warsito • 18 Januari 2016 20:15
medcom.id, Medan: Deputi Hukum dan Humas PT PLN Wilayah Sumatera Utara, Mustafrizal, menyatakan PLN akan menempuh jalur hukum atas kerugian yang mereka alami yang disebabkan terbakarnya gedung PT Canang Indah. 
 
"Pasti ada (upaya hukum yang ditempuh), kan kerugian cukup besar. Tapi, kerugian belum bisa kita hitung. Kalau harga jual Rp1.500 per kwh dikali 1.680 megawatt sesuai beban puncak tadi malam, kerugiannya sangat banyak," kata Mustafrizal, di Medan, Senin (18/1/2016). 
 
Dijelaskannya, upaya komunikasi antara pihaknya dan pabrik PT Canang Indah pun sudah dilakukan. Namun, dirinya tak mau menjabarkan apa saja yang dibicarakan dengan perwakilan pabrik tersebut. "Bukan kami mengabaikan kerugian, tapi kami fokus ke pembenahan," katanya. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Mustafrizal menjelaskan, ketika kabel transmisi Belawan-Binjai putus karena terbakar, hal itu menyebabkan mesin pembangkit mengalami gangguan. Otomatis, semua pembangkit di luar itu harus memikul beban se-Sumut.
 
"Saat kejadian, beban puncak kita 1.680 MW. Itu kenapa pembangkit di luar itu tidak mampu menampung beban. Itulah hampir seluruh wilayah Sumut padam," jelas Mustafrizal.
 
Seperti diketahui, sejak petang hingga tengah malam, listrik di wilayah Sumut padam. Pemadaman berlangsung cukup lama hingga tengah malam. Terputusnya kabel transmisi listrik juga membuat mesin di Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pangkalan Susu dan Nagan Raya rusak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif