Selain peruasahaan, dua pejabat PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Konstruksi Kelistrikan Satker Listrik Perdesaan Sumatera Utara juga menjadi terlapor. Mereka adalah Roland Siahaan selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Barang dan Jasa; dan Binsem Situmorang sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa.
Ketua Majelis Hakim KPPU RI, Kamser Lumbanraja, dalam persidangan, membeberkan para pengusaha dari masing-masing perusahaan terbukti kerap melakukan pertemuan untuk membagikan paket pekerjaan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selain itu, ditemukan dokumen penawaran di antara para rekanan. Pun terdapat kemiripan harga pada Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga serta kesamaan kesalahan pengetikan. Adanya tindakan untuk tidak melengkapi persyaratan terkait jaminan penawaran asuransi, dukungan bank dan brosur.
Mereka juga terbukti memberikan penawaran di atas Harga Perkiraan Sendiri dengan sengaja. Tetap menandatangani surat perjanjian konsorsium meskipun belum menerima klausul perjanjian lengkap. Serta ditemukan adanya rekanan menyerahkan dana lebih kurang tiga persen dari nilai kontrak yang akan dimenangkan untuk biaya mengurus konsorsium ke pabrikan di Jakarta dan biaya lobi.
KPPU juga menemukan adanya pertemuan lanjutan untuk menentukan pemenang tender. Mereka dinyatakan menciptakan persaingan semu untuk mengatur pemenang tender.
"Memerintahkan setiap terlapor untuk melaporkan dan melampirkan bukti pembayaran denda tersebut kepada KPPU," kata Kamser Lumbanraja dalam salah satu butir putusannya, di Diamond Hall, Lantai 2, Swiss Bell Hotel, Medan, Jalan S Parman, Jumat (5/2/2016).
Perusahaan-perusahaan tersebut yakni PT Enam Enam Group, PT Bahtera Mayori, PT Esha Sigma Pratama, PT Global Menara Berdikari, PT Boyke Putra, CV Vicpa, CV Sauli Jaya, CV UT Rahman, CV Trijaya Teknik, CV Fariqi, PT Twink Indonesia, PT Tiga Pilar Sakato, PT Trafoindo Prima Perkasa, PT Sinarindo Wiranusa Elektrik, PT MEga Kharisma Makmur, PT Citra Mahasurya Industries dan PT Kenjtana Sakti Indonesia.
Selain menjatuhkan denda atas perusahaan-perusahaan tersebut, Majelis Hakim juga melarang perusahaan-perusahaan tersebut mengikuti segala bentuk kegiatan tender pada PT PLN dalam kurun waktu dua tahun.
Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada Roland Siahaan dan Bisem Situmorang. Keduanya dilarang terlibat dalam berbagai kegiatan tender pengadaan, sebagai tenaga ahli, maupun pengurus asosiasi kelistrikan hingga dua tahun ke depan terhitung sejak ketetapan hukum tersebut diputuskan.
"Putusan ini wajib mereka patuhi segera, jika mereka tidak melakukan banding," kata Kamser ke awak media usai persidangan.
Pihak pengusaha maupun kuasa hukum masing-masing yang menghadiri persidangan menolak berkomentar kepada wartawan. Beberapa di antara mereka mengaku masih belum menentukan sikap atas putusan dari Majelis Hakim KPPU tersebut.
"Belum tahu. Nanti, ya, saya belum bisa jawab," kata salah seorang kuasa hukum perusahaan yang duduk di kursi terlapor.
Dalam putusan tersebut, PT Tiga Pilar Sakato mendapatkan denda tertinggi sebesar, Rp5.748.520.000, diikuti PT Sinarindo Wiranusa Elektrik dengan denda senilai, Rp5.641.935.000, kemudian PT Twink Indonesia dengan denda Rp5.037.427.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)