Kepala kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Benhard mengatakan pengungkapan pertama dilakukan pada 14 Januari. Petugas menemukan muatan berisi rokok khusus kawasan bebas sebanyak 235 slop merek Nise, 200 slop merek Luffman Mild, dan minuman beralkohol sebanyak 12 botol merek Red Label.
"Perkiraan nilai kesemua barang Rp22,9 juta. Ditemukan di area pelabuhan feri domestik Karimun," kata Bernhard dalam gelar perkara di kantornya seperti yang ditulis Metrotvnews.com, Jumat (20/1/2017).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut Bernhard, barang-barang itu melanggar Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 oerubahan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang cukai.
KPPBC juga mengungkap tiga karung pakaian bekas asal Malaysia. Menurut Bernhard, barang-barang itu ditemukan dalam sebuah kapal yang ditinggalkan pemiliknya. Kejadiannya pada 15 Januari.
Lalu, petugas juga menemukan buah-buahan di Pelabuhan Roro Parit Rampak Kecamatan Meral, Tanjung Balai Karimun, pada 16 Januari. Nilai barang kurang lebih Rp32 juta.
"Buah-buahan tersebut melanggar PP 14 tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan," ucapnya.
Terakhir kata Benhard, petugas menemukan 18 karung sepatu bekas di pelabuhan Roro Parit Rampak pada 17 Januari. Tapi petugas tak menemukan tersangka dari seluruh penemuan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
