Humas Kantor DJBC Khusus Kepulauan Riau, Refly Feller Silalahi, mengungkapkan, penangkapan terhadap KM Mutiara Indah III berawal ketika Satuan Tugas (Satgas) Patroli Laut DJBC Kepri dan Kantor Pelayanan Umum (KPU) BC menemukan pergerakan kapal yang mencurigakan di perairan Pulau Buaya.
"Tim langsung mengejar kemudian menghentikan kapal dan mengeledah barang muatan KM Mutiara Indah III," ungkap Refly, Kamis, 20 Desember 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Refly mengatakan, kapal dengan bobot Gross Tonnage (GT) 34 tersebut ditangkap saat melintasi perairan Pulau Buaya, Provinsi Kepri, Senin, 17 Desember 2018, sekitar pukul 01.30 WIB. Tim Satgas BC Kepri dan Batam yang melakukan pemeriksaan di atas kapal, kata dia, menemukan puluhan karung barang bekas (balpress) selundupan.
"Barang bekas yang disita petugas Bea Cukai berupa sepatu dan baju bekas. Dikemas ke dalam bentuk karungan (balpress). Seluruh barang tersebut tanpa disertai dokumen yang sah," ungkap Refly.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kata dia, delapan anak buah kapal (ABK) dan nakhoda, termasuk barang bukti diamankan ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri di Tanjungbalai Karimun.
"Kami bawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk diperiksa lebih lanjut," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)