Penangkapan berawal dari informasi intelijen tentang aktivitas pengiriman TKI ilegal dari Batam menuju Malaysia. Tim WFQR IV dengan menggunakan Patkamla Sea Rider 1 Lanal Batam berpatroli untuk menyekat titik yang diduga sebagai jalur penyelundupan.
Tim patroli kemudian mendeteksi kapal cepat yang mencurigakan dari arah Teluk Mata Ikan Nongsa Batam menuju Malaysia. Patkamla Sea Rider 1 berhasil menghentikan speedboat setelah sempat terjadi pengejaran.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Saat pemeriksaan kapal dan muatan, ditemukan 40 warga negara Indonesia (WNI) yang terdiri dari 36 laki-laki dan empat perempuan. Petugas juga menemukan 9 warga negara Bangladesh. Petugas juga menangkap empat anak buah kapal
Kapal cepat tersebut kemudian digiring menuju Lanal Batam untuk proses lebih lanjut. Setibanya di Dermaga Lanal Batam dilanjutkan pemeriksaan terhadap ABK dan para TKI Ilegal serta barang bawaannya.
ABK kapal juga dites urine. Dua ABK dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi.
Nasib TKI ilegal dan WN Bangladesh akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), Imigrasi dan BNN Kota Batam. Sedangkan ABK kapal dijerat tindak pidana pelayaran, keimigrasian, penyalahgunaan narkotika dan perlindungan pekerja imigran Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)
