Empat orang adalah legislator dari Partai Demokrat yakni Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, dan Tiasiah Ritonga. Dua orang dari Partai Golkar, yakni Helmiati dan Muhammad Faisal. Empat lainnya antara lain Rinawati Sianturi (Hanura), Muslim Simbolon (PAN), Sonny Firdaus (Gerindra), dan Analisman Zalukhu (PDIP).
Semenjak berstatus sebagai tersangka, ke-10 anggota DPRD Sumut ini tak pernah terlihat lagi di gedung DPRD Sumut. Mereka kompak tak masuk kantor. Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman meminta para tersangka tetap melaksanakan tugas dengan baik.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Mereka punya hak dan fungsi sebagai anggota dewan, maka harus hadir dan aktif sebagaimana biasanya," kata Wagirin Arman, Selasa, 3 April 2018.
Wagirin yakin tugas, fungsi, dan tanggung jawab dewan tak terganggu dengan ketidakhadiran mereka. "Tapi, tetap harus melaksanakan tugas sebagaimana fungsi dan tanggung jawab anggota dewan sesuai instrumen yang ada," tegas Wagirin.
Wagirin juga meminta agar ke-10 anggota DPRD Sumut ini mengikuti proses hukum yang berlaku. Selain itu, semua pihak, kata Wagirin, harus menghormati asas praduga tak bersalah meski anggota DPRD Sumut tersangka.
"Sebelum diputuskan bersalah oleh pengadilan, janganlah seolah-olah mereka sudah bersalah. Mari kita hormati asas praduga tak bersalah. Apalagi ini tahun politik jangan dibuat masalah ini untuk membuat kondisi Sumut tidak kondusif, jangan pula ini jadi pemicu," ungkapnya.
Ketua Fraksi Hanura DPRD Sumut Toni Togatorop meminta salah satu kader Hanura yang menjadi tersangka kasus ini mengikuti etika dan proses hukum yang berlaku sebagai wakil rakyat dan warga negara yang baik.
"Memang salah satu kader Hanura yang masih aktif anggota DPRD menjadi tersangka KPK. Tetapi kebijakan partai, baik untuk proses peneguran peringatan dan pemberhentian, sampai saat ini belum saya terima. Sebelum diproses PAW (pergantian antar waktu), terlebih dulu harus ada rekomendasi pemberhentian dari DPP," tambahnya.
KPK telah menetapkan 38 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Mereka merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019.
Penetapan 38 tersangka baru tersebut terungkap setelah beredarnya surat KPK kepada Ketua DPRD Sumut no B/227/DIK.00/23/03/2018 tertanggal 29 Maret 2018 perihal pemberitahuan yang ditandatangani Aris Budiman, Deputi Bidang Penindakan Direktur Penyidikan KPK.
Berikut nama-nama tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho:
Anggota DPRD Sumut Periode 2014-2019
1.Arifin Nainggolan (Demokrat)
2.Mustofawiyah (Demokrat)
3.Sopar Siburian (Demokrat)
4.Tiasiah Ritonga (Demokrat)
5.Helmiati (Partai Golkar)
6.Muhammad Faisal (Golkar)
7.Muslim Simbolon (PAN)
8.Sonny Firdaus (Gerindra)
9.Analisman Zalukhu (PDIP)
10.Rinawati Sianturi (Hanura)
Mantan Anggota DPRD Sumut
1.Tonnies Sianturi
2.Tohonan Silalahi
3.Murni Elieser
4.Abul Hasan Maturidi
5.Biller Pasaribu
6.Richard Eddy Marsaut Lingga
7.Syafrida Fitrie
8.Rahmianna Delima Pulungan
9.Dermawan Sihombing
10.Rijal Sirait
11.Rooslynda Marpaung
12.Fadly Nurzal
13.Abu Bakar Tambak
14.Enda Mora Lubis
15.M Yusuf Siregar
16.Arlene Manurung
17.Syahrial Harahap
18.Restu Kurniawan
19.Washington Pane
20.John Hugo Silalahi
21.Ferry Suando
22.Tunggul Siagian
23.Fahru Rozi
24.Taufan Agung Ginting
25.Pasiruddin Daulay
26.Elezaro Duha
27.Musdalifah
28.Tahan Manahan Panggabean
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)