Ilustrasi tagihan pajak, Medcom.id - M Rizal
Ilustrasi tagihan pajak, Medcom.id - M Rizal (Farida Noris)

Kantor Gubernur Sulut Buka Posko Pelaporan SPT

spt pajak
Farida Noris • 26 Maret 2018 18:32
Medan: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membuka posko pelayanan pelaporan secara daring atau electronic filing (e-filing) surat pemberitahuan tahunan (SPT) di Kantor Gubernur Sumut di Jalan Pangeran Diponegoro, Medan. Warga dan aparat sipil negara (ASN) dapat menggunakan layanan tersebut setiap hari.
 
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan (P2) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kanwil DJP Sumut I Dwi Akhmad Suryadidjaya mengatakan pelayanan itu bertujuan mempermudah wajib pajak melaporkan SPT. Dwi mengingatkan pelaporan SPT berakhir pada 31 Maret 2018.
 
"Jadi sebelum jatuh tempo, kita ingin bantu WP yang menemukan kesulitan dalam proses pelaporan," kata Dwi, Senin 26 Maret 2018.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Posko beroperasi mulai 26 sampai dengan 27 Maret 2018, mulai pukul 09.00 sampai dengan 17.00 WIB. DJP melibatkan 31 staf untuk membantu pendaftaran, pengisian formulir, pengajuan permohonan, dan konsultasi. 
 
"Melalui e-Filing, selama wajib pajak terkoneksi dengan internet, pelaporan bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun. Tidak seperti dulu, harus ke kantor pajak dan menunggu antrian panjang, artinya lebih mudah sekarang," pungkas Dwi.
 
Sementara, Asisten Administrasi Umum dan Aset Sekretariat Daerah Provinsi Sumut, Zonny Waldi mengatakan dengan kemudahan ini diharapkan semakin meningkat perolehan pajak, dan program pembangunan berjalan dengan lancar.
 
"Tentunya e-Filing ini akan mempermudah pelaporan pajak khususnya PNS di lingkungan Kantor Gubernur Sumut. Begitupun masyarakat umum di luar Kantor Gubernur bisa memanfaatkan layanan ini," bebernya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif