Ilustrasi uang, Medcom.id - M Rizal
Ilustrasi uang, Medcom.id - M Rizal (Anwar Sadat Guna)

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Perusak Atribut Partai

partai politik partai demokrat pdi perjuangan
Anwar Sadat Guna • 17 Desember 2018 13:00
Batam: Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka perusak atribut Partai Demokrat di Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu, 15 Desember 2018. Ketiga tersangka tersebut adalah HS, KS, dan MW.
 
"Kasus ini kami nyatakan selesai. Kenapa demikian, karena Polri dalam hal ini Polresta Pekanbaru telah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut. Polisi telah menetapkan tiga tersangka," kata Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo di Polda Riau, Senin, 17 Desember 2018.
 
Baca: Perusak Atribut Partai Demokrat di Riau Ditangkap

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Tersangka HS merupakan perusak atribut di Jalan Jenderal Sudirman, sedangkan tersangka KS dan MW ditangkap karena merusak atribut PDI Perjuangan di Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
 
"Saya perintahkan kepada penyidik tentang obyektivitas kegiatan. Segera proses dan limpahkan perkara ini ke penuntut umum. Cepat kita bekerja," ungkap Widodo.
 
Widodo menjelaskan, ketiga tersangka sudah ditahan dan ditangani Polresta Pekanbaru. Ketiganya ditangkap pada Sabtu, 15 Desember 2018 dini hari setelah merusak dua baliho partai politik.
 
"Kami bekerja cepat, dengan harapan agar kejadian ini tidak terulang lagi. Baik di wilayah Kota Pekanbaru maupun di wilayah kota dan kabupaten di wilayah Provinsi Riau," jelas Widodo. 
 
Widodo mengimbau seluruh masyarakat Riau tidak terprovokasi oleh pemberitaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
 
"Juga kepada rekan-rekan kami, pimpinan dan ketua parpol, serta caleg, silakan berkompetisi untuk meraih hati rakyat, tetapi juga harus mampu menjaga kondusivitas selama kampanye. Tetap mematuhi etika dan keamanan di wilayah Riau," jelas Widodo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(DEN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif