Mereka yang mengajukan gugatan praperadilan itu antara lain Washington Pane (WP), M Faisal (MFL), Syafrida Fitrie (SFE), dan Arifin Nainggolan (ANN).
"Berdasarkan Pasal 77 KUHAP tentang kompetensi relatif dan juga mengacu kepada yurisprudensi dan pendapat para ahli hukum, maka Pengadilan Negeri Medan tidak memiliki kompetensi relatif untuk memeriksa dan memutus perkara ini," kata Hakim Tunggal, Erintuah Damanik di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu, 1 Agustus 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Empat Anggota DPRD Sumut Ajukan Praperadilan
Erintuah menjelaskan, gugatan yang diajukan empat tersangka tersebut salah alamat. Menurut Erintuah, seharusnya gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi dalam hal ini yang memiliki kompetensi relatif itu adalah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sesuai domisili termohon dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi," jelas Erintuah.
Sebelumnya gugatan praperadilan ini diajukan empat mantan anggota DPRD Sumut, Washington Pane (WP), M Faisal (MFL), Syafrida Fitrie (SFE), dan Arifin Nainggolan (ANN). Keempatnya ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum dari pemohon menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah dan harus dibatalkan. Penetapan status tersangka terhadap pemohon dinilai sangat janggal dan tidak memenuhi unsur hukum berupa dua alat bukti yang berkesesuaian antara satu dengan yang lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)
