Rabu, 30 Januari 2019, polisi menggeledah kediaman Dodi di Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang. Berbagai alat bukti disita seperti dokumen dan komputer dari kediaman tersangka.
"Dodi merupakan Direktur PT Anugrah Langkat Makmur (Alam), perusahaan kelapa sawit," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja di Medan, Sumut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dalam beberapa dokumen, lahan kebun sawit milik perusahaan tersebut hanya 170 Hektare. Namun setelah pemeriksaan, lahan memiliki luas 366 Hektare.
Selain rumah, polisi juga menggeledah kantor Dodi di Jalan Sei Deli, Kota Medan. Polisi juga menahan Dodi karena dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Dodi dijerat dengan Undang Undang Lingkungan Hidup dan Undang Undang Perkebunan. Ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
(RRN)