Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi mengatakan, Haryono merupakan warga Perumahan Lembayung Asri, No.52 Jalan Pertahanan Gang Lembayung Desa Patumbak II. Ia ditangkap di kediamannya pada Jumat, 21 September 2018.
Ginanjar mendapati informasi kalau Haryono kerap menawarkan jasa penyelesaian perkara di kantor-kantor polisi setempat. "Tersangka kerap memakai baju dinas Polri yang tidak jelas diketahui peruntukan serta maksudnya," kata Ginanjar, Sabtu, 22 September 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dari tangan Haryono, disita Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri Palsu, satu lembar KTA Rakernis Intelijen Polri, satu baju dinas Pakaian Dinas Harian (PDH) Polri lengkap atribut berpangkat Bripka, dan satu potong kaos polisi warna coklat.
Kemudian, disita pula empat lembar foto diri berpakaian dinas PDH Polri, satu ikat pinggang Polri, satu buah kalung penyidik Polri, satu pasang borgol Polri, satu buah mancis bentuk senjata, dan satu unit sepeda motor Honda.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan ke Mako Polsek Patumbak guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Ginanjar menyatakan, polisi memutuskan tidak menahan Haryono. Sebab, ancaman pidananya hanya satu bulan. "Tapi tersangka diberlakukan wajib lapor, karena sementara belom ada korban yang dirugikan," jelas Ginanjar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(AGA)