ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id (Farida Noris)

Ketua DPRD Sumut Yakin 38 Eks dan Anggotanya tak Bersalah

kasus korupsi gatot pujo nugroho
Farida Noris • 31 Maret 2018 13:25
Medan: Kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 38 orang tersangka yang merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019.
 
Meski demikian, Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman masih mempercayai jika rekan-rekannya tersebut tidak bersalah. Politikus Partai Golkar ini menegaskan jika ke-38 eks dan anggota DPRD Sumut itu belum tentu bersalah.
 
"Kita hormati sikap KPK. Karena tujuannya untuk kepentingan bangsa dan negara. Tapi kawan-kawan 38 orang itu belum tentu bersalah lho. Jangan buru-buru divonis, mereka belum tentu bersalah," ujar Wagirin di Medan, Sabtu, 31 Maret 2018.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Baca: KPK Tetapkan 38 Anggota DPRD Sumut Sebagai Tersangka
 
Wagirin menekankan adanya asas praduga tak bersalah, karena meski ditetapkan sebagai tersangka, belum tentu ke-38 orang ini benar-benar bersalah.
 
"Saya hanya ingin berfikir dan bertindak serta meyakini bahwa kita harus sampai pada posisi praduga tak bersalah, tersangka itukan belum tentu bersalah," ucapnya.
 
Begitupun, Wagirin tetap menghormati proses penyidikan yang dilakukan KPK. Wagirin juga meminta masyarakat agar menghormati hak-hak tersangka. Wagirin berulangkali menekankan bahwa ke-38 orang rekannya itu belum tentu bersalah.
 
"Dalam proses apapun mari menghormati yang memproses dan menghormati hak-haknya yang diproses. Saya ulangi belum tentu 38 orang itu salah walau dia tersangka," ujarnya.
 
Wagirin mengajak masyarakat agar menjaga nama baik Provinsi Sumatera Utara. Karena Sumut merupakan barometer nasional. Siapa yang mampu memimpin Sumut, kata Wagirin, akan mampu memimpin nasional.
 
"Mari kita jaga Sumut agar tetap kondusif. Untuk menjaga muka kita sebagai warga Sumut agar akan lebih baik. Karena Sumut barometer nasional. Maka kita jaga nama baik Sumut," urainya.
 
Wagirin juga akan mengantisipasi agar tugas-tugas di DPRD Sumut tidak akan terganggu meski rekan-rekannya itu telah menyandang status tersangka.
 
"Saya sudah cek ke Sekwan. Kita menunggu. Yang penting tidak boleh terganggu tugas-tugas dewan. Kami akan tetap mengantisipasi agar tugas-tugas dewan tidak terganggu," tegasnya.
 
Seperti diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Tidak tanggung-tanggung sebanyak 38 orang dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. 
 
Penetapan 38 tersangka baru tersebut terungkap setelah beredarnya surat KPK kepada Ketua DPRD Sumut no B/227/DIK.00/23/03/2018 tertanggal 29 Maret 2018 perihal pemberitahuan yang ditandatangani Aris Budiman, Deputi Bidang Penindakan Direktur Penyidikan KPK. 
 
Pada poin kedua surat tersebut disebutkan nama-nama anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan atau periode 2014-2019 yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho.
 
"Betul tersangka statusnya. Iya dari kasus gubernur sebelumnya," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif, melalui pesan singkat, Jumat, 30 Maret 2018.
 

 
Berdasarkan foto surat KPK yang beredar 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang menjadi tersangka baru kasus suap Gatot adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, dan M. Yusuf Siregar.
 
Ada pula nama Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembiring.
 
Setelah itu tertulis nama Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, serta Tahan Manahan Panggabean.
 
Sebelumnya, Gatot divonis 4 tahun penjara pada Maret 2017 di PN Medan. Gatot terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp61,8 miliar.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif