"Dari hasil pemeriksaan sementara ini jumlah korban ada tiga, salah satunya anak tersangka dan dua orang lagi juga anak di bawah umur yang dititipkan di rumah tersangka," kata Wakapolres Aceh Barat Kompol Edi Bagus S, di Meulaboh, Aceh, Kamis, 3 Mei 2018.
Edi mengungkap tersangka melakukan perbuatan tercela itu di rumahnya di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. Bagus menuturkan, dari pengakuan tersangka, sudah setahun ia melakukan perbuatan amoral itu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kami masih mendalami apakah ada korban lain yang akan melapor," ujarnya.
Aksi ZA diketahui oleh istri tersangka setelah anak tersangka mengeluh selalu kesakitan di bagian kemaluan. Lalu, istri tersangka melaporkan perbuatan suaminya kepada polisi.
"Hari itu dilaporkan, langsung kita tangkap. Modusnya tidak ada, cara
tersangka mengajak korban, apalagi salah satu korban adalah anaknya sendiri dan dua orang lagi anak titipan di rumah tersangka," bebernya.
Tersangka diancam pasal berlapis serta Qanun Aceh. Ancaman pertama tentang pemerkosaan anak. Kedua, ancaman pelecehan seksual sesuai Pasal 47 juncto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)