Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga mengungkapkan, penyitaan terhadap empat karung bahan peledak dan detonator itu berawal saat Kapal Patroli XXXI-1005 Ditpolairud Polda Kepri berpatroli rutin di sekitar perairan Bintan.
Ketika melintas di perairan Tanjung Kalang, kata Erlangga, Tim Patroli menghentikan sebuah kapal motor (KM) tanpa nama yang dinakhodai oleh La Ludin. Selain La Ludin, kapal juga diawaki oleh seorang Anak Buah Kapal (ABK) bernama Ardin.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Pemeriksaan terhadap kapal berlangsung pada, Kamis, 20 September 2018 sekitar pukul 07.30 WIB. Saat diperiksa, diketahui kapal itu berlayar dari Pelabuhan Pelni, Kijang, menuju perairan Pulau Numbing, Kabupaten Bintan," ujar Erlangga di Mako Polda Kepri, Selasa, 2 Oktober 2018.
Petugas kemudian memeriksa muatan di atas kapal. Dalam pemeriksaan itu, sambung Erlangga, polisi menemukan muatan kapal berupa bahan peledak. Terdiri dari empat karung pupuk bahan peledak dan tiga buah detonator bakar.
"Saat kami minta dokumen atau manifes kapal, nakhoda tak bisa menujukkan ke petugas Ditpolairud," ujarnya.

Empat karung bubuk bahan peledak yang disita polisi seberat 100,8 kilogram (kg). Karena tak memiliki dokumen yang sah, kapal dan barang bukti dibawa ke dermaga Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang, Kota Batam untuk pengembangan lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan terhadap nakhoda kapal, bahan peledak berupa empat karung bubuk dan tiga detonator bakar tersebut akan digunakan untuk mengebom ikan. Dalam kasus ini, nakhoda kapal ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Erlangga.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)