Kedua mahasiswi tersebut masing-masing LU, 25, warga Dusun Peutua Beunu, Desa Jangka Alue, Jangka, Bireuen, Aceh, dan SD, 24, warga Dusun Baroh, Desa Pulo Reudeup, Jangka, Bireuen, Aceh.
"Kedua tersangka diamankan dari bus yang dihentikan di Pos Lantas Sei Karang Desa Kuala Begumit, Stabat, Langkat, kemarin," kata Kapolres Langkat, AKBP Dede Rojudin, Kamis 30 November 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dia menyebut, penangkapan LU dan SD berawal saat razia rutin yang digelar tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat di sekitar Pos Lantas Sei Karang. Personel menghentikan bus Putra Pelangi dengan nomor polisi BB 7537 AA yang datang dari arah Aceh, sekitar pukul 06.00 WIB.
"Barang bawaan penumpang pun diperiksa," ujar Dede.
Saat diperiksa, kedua tersangka yang duduk di bangku nomor 5 dan 6 membawa dua tas ransel warna cokelat yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja. Barang haram itu dikemas dalam 10 bal dibalut lakban cokelat.
"Total beratnya 10 Kg. Keduanya membawa ganja itu dari Sawang, Aceh Utara. Mereka akan mengirimnya ke Pekanbaru, Riau. Keduanya sudah diamankan di Polres Langkat," kata Dede.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)
