Tersangka pemalsuan dokumen JR Saragih. (ANT/IRSAN MULYADI)
Tersangka pemalsuan dokumen JR Saragih. (ANT/IRSAN MULYADI) (Puji Santoso)

Kejati Sumut Siapkan JPU untuk Kasus JR Saragih

pemalsuan dokumen pilgub sumut 2018
Puji Santoso • 23 Maret 2018 10:26
Medan: Tim Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus dugaan penggunaan dokumen palsu dengan tersangka Jopinus Ramli (JR) Saragih ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
 
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, membenarkan penyerahan SPDP tersebut. "Kita segera membentuk tim jaksa penuntut umum untuk mengadili JR Saragih di Pengadilan Negeri Medan dalam waktu dekat," ujar Sumanggar, di Medan, Kamis 22 Maret 2018. 
 
Dia mengungkapkan, SPDP saat ini masih berada di ruang Wakil Kajati Sumut Judhy Sutoto. Sumanggar menerangkan, JPU yang menangani kasus JR Saragih ialah yang bergabung dalam Sentra Gakkumdu Sumut.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Untuk proses hukumya di luar KUHAP karena merupakan kasus pelanggaran pemilu yang proses hukumnya harus cepat," ujarnya. 
 
Baca juga: JR Saragih Tersangka Pemalsuan Dokumen di Pilgub Sumut
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LDS)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif