Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, membenarkan penyerahan SPDP tersebut. "Kita segera membentuk tim jaksa penuntut umum untuk mengadili JR Saragih di Pengadilan Negeri Medan dalam waktu dekat," ujar Sumanggar, di Medan, Kamis 22 Maret 2018.
Dia mengungkapkan, SPDP saat ini masih berada di ruang Wakil Kajati Sumut Judhy Sutoto. Sumanggar menerangkan, JPU yang menangani kasus JR Saragih ialah yang bergabung dalam Sentra Gakkumdu Sumut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Untuk proses hukumya di luar KUHAP karena merupakan kasus pelanggaran pemilu yang proses hukumnya harus cepat," ujarnya.
Baca juga: JR Saragih Tersangka Pemalsuan Dokumen di Pilgub Sumut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)