Sementara itu, 3.009 butir ekstasi tersebut ditemukan dalam tiga paket besar masing-masing berisi 1.000 butir dan sembilan butir lainnya tersimpan dalam bungkus permen.
Edy menuturkan kasus peredaran narkoba dengan nilai yang diperkirakan lebih dari Rp7 miliar tersebut terungkap setelah Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dan Polda Riau berkoordinasi menindaklanjuti informasi masuknya barang haram itu ke Kota Pekanbaru, pekan lalu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia mengatakan informasi itu menyebutkan seorang target operasi yang selama ini diincar penegak hukum mengendarai mobil Toyota Avanza masuk ke Pekanbaru dari Kota Dumai, Riau. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kendaraan tersebut. Sesampainya di Jalan Kaharudin Nasution atau perbatasan kota Pekanbaru, polisi langsung menggerebek.
Tiga orang tersangka masing-masing berinisial HH (32), AS (22) dan MA (22) diciduk. Ketiga tersangka diketahui warga Kota Dumai dan salah satu di antaranya adalah mahasiswa.
"Seluruh barang bukti narkoba tersebut ditemukan dalam mobil bernomor BM 1201 LV tersebut," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)