"Barang bukti berupa sabu 14,5 kilogram, ada yang dibungkus rapi dan ada yang sudah dibagi-bagi," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo di lokasi.
Raphael menyebutkan, ketiga pelaku yakni, PS, warga Karang Rejo, Kecamatan Medan Polonia; istri dari PS; dan RS warga Medan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dia mengungkap, pelaku sengaja menyewa rumah untuk dijadikan gudang barang haram tersebut. Polisi pun menyatanya sudah lama mengintai rumah tersebut.
"Untuk sementara, tiga orang yang diamankan," jelasnya.
Raphael menjelaskan, mulanya mendapat informasi adanya narkotika asal Aceh yang masuk ke Medan. Selama sepekan polisi menyelidiki.
"Istri dari pelaku datang membawa makanan untuk diberikan ke suaminya. Saat itu kedua pelaku tengah mengemasi sabu dan inex itu untuk diedarkan. Karena kami takut kecolongan, lalu para pelaku disergap," urainya.
Dia melanjutkan, sabu dan inex itu akan diedarkan di Kota Medan dan sekitarnya. Para pelaku merupakan pemain lama yang termasuk jaringan Malaysia, Aceh, dan Medan.
"Kasusnya masih dalam pengembangan. Karena sebenarnya ada setengah kilo sabu yang sempat diedarkan pelaku. Jadi kemungkinan tersangka bisa saja bertambah," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)