Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta mengatakan, penangkapan itu bermula saat Unit Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berpatroli di perairan Pulau Mongkol, Kecamatan Belakangpadang, Batam, Kamis, 19 Juli 2018.
"Saat sedang beroperasi di perairan tersebut, personel kami melihat boat pancung MB Karya Bakti melintas dari arah Pulau Kasu dengan kegiatan yang mencurigakan. Petugas lalu menghentikan kapal itu dan memeriksa muatannya," ungkap Benyamin di Mako Polairud, Senin, 23 Juli 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Saat diperiksa, polisi menemukan muatan kapal berupa ikan hias dan terumbu karang. Muatan tersebut, kata Benyamin, akan dibawa ke Singapura tanpa dilengkapi dokumen yang sah. "Muatan berupa ratusan keping terumbu karang dan ikan hias kami sita untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Di saat bersamaan, sambung Benyamin, tim penyidik Polairud Polda Kepri juga menangkap sebuah boat pancung tanpa nama melintas dari arah Pulau Lengkang, Kecamatan Belakangpadang. Saat disergap dan dilakukan pemeriksaan, kapal cepat itu ternyata juga bermuatan terumbu karang.
"Terumbu karang dari kapal itu rencananya akan dipindahkan ke kapal MB Karya Bakti. Sebelum dipindahkan, kami menangkapnya lebih dulu," terang Benyamin. Polisi kemudian membawa seluruh barang bukti ke Mako Polairud untuk pengembangan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan, di antaranya; satu unit kapal MB Karya Bakti, satu unit kapal boat pancung tanpa nama, satu lembar pas kecil MB Karya Bakti, satu lembar sertifikat keselamatan, dan tiga buku passport atas nama Kardi Bin Kahar, Toni Bin Samdol, dan Selamat Muliadi.
"Para pelaku melanggar Pasal 35 huruf b jo pasal 73 ayat (1) huruf a Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau–pulau kecil," pungkas Benyamin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)