ilustrasi Metrotvnews.com
ilustrasi Metrotvnews.com (Dwi Apriani)

UMK Kota Palembang Rp2,73 Juta

ump
Dwi Apriani • 12 November 2017 12:48
Palembang: Upah minimum kota (UMK) Palembang 2018, Rp2,73 juta. Upah itu naik 8,7 persen dari tahun 2017 sebesar Rp2,48 juta. 
 
"UMK ini mengacu pada UMP (upah minimum provinsi) namun besarannya selalu diatas itu. Tahun depan UMK naik, sudah kita putuskan naik sekitar 8 persen," kata wali kota Palembang Harnojoyoungkap, Minggu 12 November 2017. 
 
Harnojoyo mengaku, keputusan naiknya UMK itu juga dipengaruhi dari perhitungan-perhitungan yang matang. Selain itu besaran ini juga sudah disepakati oleh Dewan Pengupah, karena pada dasarnya penentuan besaran kenaikan disesuaikan dengan aturan dari Kemenaker.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Ini sudah sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga per awal 2018 nanti, UMK Palembang di angka Rp2.736.000," ungkap dia.
 
Setelah diputuskannya besaran UMK itu, Harnojoyo berharap pihak pengusaha bisa menerapkan hal itu. Menurut dia, setelah dikeluarkannya UMK 2018 itu, seluruh perusahaan wajib mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan Pemkot Palembang.
 
"Kami akan mengawasi terkait kenaikan UMK melalui Disnaker Kota Palembang. Harapan kita tidak ada masalah nantinya dengan adanya keputusan ini. Dan semua pihak dapat mentaatinya," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif