"Mereka diamankan pada Rabu, 28 Februari ketika sedang merambah di lokasi," kata Iman.
Ketiga terduga perambah hutan itu yakni Bernandus, Baron Komaruddin, dan Sarno. Usai penangkapan, Polhut dan didukung personel Tim Perlindungan Hutan (Linhut) PT Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki) selaku pengelola Hutan Harapan, membawa ketiga terduga pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polhut Dinas Kehutanan di Jambi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kita tengah melakukan pendalaman, terkait aktivitas mereka dikawasan PT Reki. Dan dugaan sementara perambahan hutan," katanya menjelaskan.
Untuk barang bukti ke-tiganya, Dishut mengamankan satu unit alat berat jenis eskavator dan satu unit mesin gergaji.
Manajer Perlindungan Hutan PT Reki, TP Damanik sangat menyayangkan aksi nekat perambah ini dan meminta aparat untuk tegas memproses para pelaku.
"Mereka sudah diperingatkan untuk tidak beraktivitas ilegal dalam kawasan Hutan Harapan, tetapi tidak menggubris. Makanya kita meminta dukungan dan bantuan Polhut untuk menindak," kata Manik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)
