Sidang praperadilan 4 anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka penerima suap dan gratifikasi dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, mulai digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat, 27 Juli 2018.
Sidang praperadilan 4 anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka penerima suap dan gratifikasi dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, mulai digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat, 27 Juli 2018. (Farida Noris)

Penetapan 4 Tersangka Anggota DPRD Sumut Dinilai Tidak Sah

kasus suap gatot pujo nugroho
Farida Noris • 27 Juli 2018 13:14
Medan: Sidang praperadilan yang diajukan 4 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 yang menjadi tersangka penerima suap dan gratifikasi dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, mulai digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat, 27 Juli 2018. 
 
Keempat tersangka yakni Washington Pane, Syafrida Fitri, Arifin Nainggolan dan Muhammad Faisal. Sidang mulai digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan dipimpin hakim tunggal Erintuah Damanik.
 
Persidangan praperadilan itu diawali dengan pembacaan permohonan oleh pemohon yang diwakili tim kuasa hukum pemohon. Kemudian dilanjutkan jawaban oleh termohon dalam hal ini  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kuasa hukum pemohon menyebutkan ditetapkannya pemohon sebagai tersangka yang dilakukan termohon tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum. Penetapan status tersangka terhadap pemohon dinilai sangat janggal dan tidak memenuhi unsur hukum berupa dua alat bukti yang berkesesuaian antara satu dengan yang lainnya.
 
"Klien kami Wasington Pane, M.Faisal Lubis, Syafrida Fitri dan Arifin Nainggolan sama sekali belum pernah diperiksa, mereka hanya dipanggil dan diperiksa sebagai saksi atas perkara orang lain, lalu kenapa tiba- tiba mereka ditetapkan sebagai tersangka," ucap Basuki.
 
Karena itulah, pemohon meminta agar hakim yang memeriksa perkara ini dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Karena pemohon menilai telah terjadi perlakuan yang tidak adil dan sewenang-wenang terhadap para pemohon.
 
"Meminta kepada hakim yang memeriksa perkara ini agar menyatakan penetapan tersangka terhadap para pemohon oleh termohon adalah tidak sah dan harus batal demi hukum," tegasnya.
 
Sementara itu kuasa hukum termohon KPK dalam nota jawabannya menguraikan bahwa penetapan tersangka terhadap para pemohon adalah telah sesuai hukum acara,( KUHAP).
 
"Penetapan tersangka terhadap pemohon sudah sesuai KUHAP, yakni telah ditemukannya dua alat bukti permulaan, sehingga pemohon dinaikkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka," urai termohon.
 
Setelah mendengarkan pembacaan pemohon dan dilanjutkan jawaban termohon, hakim tunggal Erintuah, menunda sidang hingga Senin, 30 Juli 2018 untuk pembacaan replik dari pemohon atas jawaban termohon.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif