"Mungkin masih bisa bertambah. Tapi itu ditentukan dari hasil penyidikan," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Selasa 3 Juli 2018.
Penyidik Polda Sumatera Utara saat ini menjadwalkan pemeriksaan Kepala Dinas Perhubungan Samosir Nurdin Siahaan. Nurdin dinilai turut bertanggung jawab terkait insiden tenggelamnya kapal. Nurdin telah jadi tersangka.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Dalam pekan ini juga akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaannya sebagai tersangka. Kita belum bisa pastikan hari apa. Tapi yang jelas dalam minggu ini," jelasnya.
Penyidik telah menetapkan lima tersangka, empat di antaranya telah ditahan yakni nakhoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala; Karnilan Sitanggang selaku Pegawai Honor Dishub Samosir yang juga anggota Kapos Pelabuhan Simanindo; Golpa F Putra selaku PNS Dishub Samosir yang juga Kapos Pelabuhan Simanindo; serta Rihad Sitanggang selaku Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Penyeberangan (ASDP) Samosir, Dishub Sumut.
"Dalam pekan ini berkasnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Begitupun terhadap Kadis Perhubungan Samosir Nurdin Siahaan, dalam pekan ini juga akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaannya sebagai tersangka," urainya.
KM Sinar Bangun tenggelam di perairan Danau Toba saat berlayar dari Pelabuhan Simanindo (Samosir) tujuan Tigaras (Simalungun), Senin 18 Juni 2018 sekitar pukul 17.30 WIB. Kapal kayu ini tenggelam sekitar 1 mil laut dari Pelabuhan Tigaras.
Kapal tenggelam akibat kelebihan muatan. Kapal mengangkut hampir 200 orang penumpang ditambah 60 unit sepeda motor. Kapasitas daya angkut kapal hanya 40 orang dan tidak boleh membawa kendaraan.
Hingga kini korban yang telah ditemukan yakni 21 orang, terdiri atas 18 orang dan tiga orang lainnya meninggal. Berdasarkan data yang dirilis Basarnas, sebanyak 164 penumpang yang belum ditemukan tenggelam bersama bangkai kapal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)
