"Dia ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka sejak pagi hingga malam ini," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Selasa, 26 Juni 2018
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian mengakui, jika Sukran Jamilan Tanjung, dua kali mangkir untuk diperiksa sebagai tersangka.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Yang bersangkutan selama ini terkesan tidak kooperatif, karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik," ujarnya.
Sukran ditetapkan sebagai tersangka atas laporan korban Joshua Maruduttua Habeahan pada 30 April 2018 yang melaporkan dua orang terlapor Sukran Tanjung dan Amirsyah Tanjung dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III.
Sukran dan Amirsyah Tanjung dilaporkan karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan sebesar Rp450 juta dengan korban Joshua Maruduttua Habeahan. Awalnya Sukran yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tapteng menjanjikan akan memberikan proyek kontruksi senilai Rp5 miliar kepada korban.
Kemudian, Sukran memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi pada korban. Setelah uang dikirim Rp450 juta, namun korban tak kunjung mendapat proyek itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)
