Ilustrasi, barang bukti bawang merah ilegal. (ANT/Syifa Yulinnas)
Ilustrasi, barang bukti bawang merah ilegal. (ANT/Syifa Yulinnas) (Antara)

Penyelundupan 10 Ton Bawang Merah Ilegal Digagalkan

penyeludupan
Antara • 27 Januari 2018 19:31
Lhokseumawe: Penyelundupan sekitar 10 ton bawang merah ilegal digagalkan Polda Aceh, pada Sabtu dini hari, 27 Januari 2018. Rencananya, bawang merah tersebut bakal diselundupkan ke Kabupaten Aceh Utara. 
 
"Diselundupkan melalui jalur laut," kata AKP Erwin Satrio Wilogo, melansir Antara. 
 
Erwin menuturkan, penyelundupan bawang merah itu dibawa dengan kapal kayu KM Radjo Langit. Kapal muatan puluhan ton bawang merah ilegal itu, dihentikan ketika merapat di Desa Teupin Kuyun, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Erwin melanjutkan, barang bukti sekitar 10 ton bawnag merah tengah dibongkar di TPI Pusong, Lhokseumawe dan dinaikkan ke truk untuk dibawa ke Polda Aceh di Banda Aceh.
 
"Barang selundupan yang berasal dari Thailand ini akan dibawa ke Polda Aceh sebagai barang bukti dan juga dua orang tersangka. Sedangkan untuk tersangka lainnya kami lakukan pengembangan," ungkap Erwin. 
 
Dari usaha penyelundupan itu, polisi juga menangkap dua tersangka. Selain itu, polisi pun menyita bedak, sangkar burung, dan sangkar ayam bongkar pasang. 
 
Berdasarkan pantauan di lokasi pembongkaran, kondisi bawang merah masih segar. Sedangkan, sejumlah barang lainnya seperti bedak masih tersimpan rapi di kotak kemasan. Begitu pun dengan sangkar burung dan ayam yang masih terbungkus di dalam kotak kardus. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LDS)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif