Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Kompol Anwar Hasan mengatakan, dua orang tersebut, masing-masing QZ dan JZ, ditangkap pada Senin 31 Januari lalu. Mereka digelandang dari sebuah rumah di jalan Sunu Makassar, yang telah disewa tiga bulan terakhir.
Turut diamankan bukti berupa 200 kilogram sisik penyu berbagai ukuran.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang ini dari Sorong, Papua dan dikirim via kapal laut ke Makassar,” kata Anwar Hasan pada konferensi pers di Makassar, Kamis 1 Februari 2018.
Anwar mengatakan, dari keterangan pelaku juga terungkap bahwa sisik penyu didapatkan dengan harga Rp180 juta. Barang ini rencananya diekspor ke Tiongkok untuk dijadikan aneka suvenir, pernak-pernik, dan aksesoris.
“Kemungkinan, sisik penyu ini akan dibuat barang seperti aksesoris seperti cincin, gelang, dan gagang kacamata,” jar Anwar.
Pelaku diamankan ke ruanag tahanan Polrestabes Makassar untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus, dan mencari tahu sindikat yang terkait.
Jual-beli sisik penyu, menurut Anwar, merupakan perbuatan terlarang. Sebab, melanggar Pasal 40 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun.
“Kita juga mendalami dokumen kedua tersangka. Namun untuk saat ini mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kerja,” Anwar menambahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)