Polisi mengamankan 24 TKI ilegal dari berbagai daerah, sebelum diberangkatkan ke Malaysia, Minggu, 22 Juli 2018.
Polisi mengamankan 24 TKI ilegal dari berbagai daerah, sebelum diberangkatkan ke Malaysia, Minggu, 22 Juli 2018. (Anwar Sadat Guna)

Polairud Tangkap 24 TKI Ilegal

tki illegal
Anwar Sadat Guna • 23 Juli 2018 16:04
Batam: Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kepri menangkap 24 orang diduga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang hendak ke Malaysia, Minggu 22 Juli 2018. Puluhan TKI itu ditangkap di pantai Teluk Mata Ikan Nongsa, Kota Batam, sekitar pukul 22.30 WIB. Seluruh TKI tidak dilengkapi dokumen yang sah. 
 
Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima polisi bahwa akan ada puluhan warga diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. Mereka akan diberangkatkan menggunakan kapal cepat atau speed boat. 
 
"Mendapat informasi itu, kami langsung menurunkan Tim Satuan Patroli Laut dan Udara (Satrolda) ke lokasi. Terbukti, setibanya di lokasi, kami menemukan dua calon TKI dan dua ABK yang sedang mengisi bahan bakar minyak ke speed boat yang akan digunakan," ujar Benyamin, Senin, 23 Juli 2018. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Hasil pemeriksaan di lokasi, Tim Satrolda langsung melakukan penyisiran ke pinggir pantai Teluk Mata Ikan Nongsa. Hasil penyisiran, tim menemukan 22 calon TKI di sebuah gubuk. Gubuk itu diduga tempat menampung para TKI ilegal yang hendak ke Malaysia. 
 
"Seluruh TKI ilegal bersama tekong (pengurus TKI) dan nakhoda kami amankan ke Kantor Polairud untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim juga menyita satu speed boat bermesin 2 X 200 PK sebagai barang bukti," ujar Benyamin. 
 
Tanwir, warga Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengaku berangkat ke Batam pada 14 Juli 2018. Setibanyak di Batam, dia dijemput seseorang bernama Jamil. Setelah membayar Rp1,8 juta, dia langsung dibawa ke lokasi penampungan. 
 
Setelah beberapa hari tinggal di Batam, dia bersama TKI ilegal lainnya dibawa menuju pantai Teluk Mata Ikan Nongsa untuk berangkat ke Malaysia. Sebelum berangkat, Tanwir dan 23 TKI lainnya kembali dimintai uang Rp1,8 juta hingga Rp2juta sebagai ongkos transportasi ke Batam. 
 
"Sesampainya di sana, kami disuruh menunggu dan sembunyi di semak-semak bersama TKI lain agar tidak terlihat petugas. Saat mau berangkat, polisi datang dan menangkap kami," ujarnya. Tanwir mengaku menyesal berangkat ke Malaysia secara ilegal. Uang yang sudah dia setorkan ke tekong sebesar Rp3 juta lebih. 
 
Benyamin menambahkan, hasil pemeriksaan sementara, diduga adanya jaringan besar yang memfasilitasi keberangkatan TKI ilegal. Mulai dari tahap penjemputan di bandara, penampungan, mengantar ke pantai, sampai tiba di Malaysia. 
 
"Atas fakta-fakta tersebut, Ditpolair Polda Kepri akan mendalami dan menindak para fasilitator TKI ilegal," pungkasnya. 
 

(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif