Ilustrasi/Medcom.id.
Ilustrasi/Medcom.id. (Rudi Kurniawansyah)

Buron Kasus Karhutla di Pekanbaru Ditangkap

kebakaran lahan
Rudi Kurniawansyah • 21 Juni 2019 14:37
Pekanbaru: Buron dan terpidana kasus kebakaran hutan dan lahan di Pekanbaru, Riau ditangkap. Direktur Utama PT Mekar Alam Lestari (MAL), Suheri Terta yang buron selama 4 tahun itu akhirnya dijebloskan ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan.
 
Suheri Terta yang juga menjabat Legal Manager PT Dulta Palma yang merupakan induk grup perusahaan kelapa sawit terbesar di Riau itu, ditetapkan sebagai tersangka pada Mei lalu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus suap alih fungsi lahan dengan terpidana mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
 
"Sudah dieksekusi pada 13 Mei lalu terpidana Suheri Terta. Kami antarkan ke Rutan Sialang Bungkuk untuk menjalani hukuman," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pelalawan, Agus Kurniawan, Kamis 20 Juni 2019.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dijelaskannya, eksekusi didasarkan atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Karhutla 2009 yang ditetapkan pada 4 Maret 2015 dengan Nomor 1266K/Pid.sus/2014. Terpidana Suheri Terta bersama Fahrudin Lubis selaku Manager Proyek PT MAL divonis masing-masing hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
 
Adapun terpidana Fahrudin Lubis masih dalam status buron dan hingga kini dalam pengejaran tim Kejari Pelalawan. Selain telah ditangkap dan dijebloskan ke Rutan Sialang Bungkuk, terpidana Suheri Terta sudah membayar hukuman denda sebesar Rp100 juta. 
 
Sejauh ini, Kejari Pelalawan juga melakukan koordinasi dengan KPK terkait dengan status tersangka terpidana tersebut dalam kasus korupsi suap alih fungsi lahan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif